Minggu, 19 Mei 2013

Teori Kebenaran


TEORI TENTANG KEBENARAN
Dosen Pengajar:
Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.


¨  Manusia adalah hewan yg berpikir. Berpikir adalah bertanya. Bertanya adalah mencari jawaban. Mencari jawaban adalah mencari kebenaran. Mencari jawaban ttg Tuhan, alam, dan manusia, artinya mencari kebenaran ttg Tuhan, alam, dan manusia. Jadi pada akhirnya: Manusia adalah makhluk pencari kebenaran. Apakah kebenaran itu? Utk menjawab pertanyaan ini kita hrs menyimak mengenai teori ttg kebenaran. Paling tidak, ada tiga teori yg berusaha utk menjawab thd pertanyaan tsb.: (1) Teori Korespondensi; (2) Teori Konsistensi; (3) Teori Pragmatis.
1.      Teori Korespondensi tentang Kebenaran
    î The Correspondence Theory of Truth atau Accordance Theory of Truth menyatakan bhw kebenaran atau keadaan benar itu brp kesesuaian (correspondence) antara arti yg dimaksud oleh suatu pendapat dg apa yg sungguh mrpk halnya atau faktanya. Suatu proposisi (pengertian) adalah benar apabila terdpt suatu fakta yg diselarasinya, apabila ia menyatakan apa adanya. Kebenaran ialah yg bersesuaian dg fakta, yg berselarasan dg realitas, yg serasi dg situasi aktual. Krn itu kebenaran dpt didefinisikan sbg kesetiaan pd realitas obyektif. Apabila suatu putusan sesuai dg fakta, benarlah ia; bila tdk salahlah ia.

   î Teori Korespondensi pd umumnya dianut oleh para pengikut aliran realisme (positivisme). K. Rogers, seorang penganut realisme kritis Amerika, berpendpt bhw keadaan benar ini terletak dlm kesesuaian antara: (1) “esensi atau arti yg kita berikan” dg (2) “esensi yg terdpt di dlm obyeknya”. Realisme epistemologi berpandangan bhw terdpt realitas yg independen, yg terlepas dr pemikiran; dan kita tdk dpt mengubahnya bila kita mengalaminya atau memahaminya. Itulah sebabnya realisme epistemologis kadangkala disebut obyektivisme. Dg kata lain, realisme epistemologis atau obyektivisme berpegang kpd kemandirian kenyataan, tdk tergantung pd yg di luarnya.

     î Dlm kepustakaan Marxis dpt dibaca hal-hal berikut:
 Apabila sensi kita , persepsi kita, pemahaman kita, konsep dan teori kita, bersesuaian dg realitas obyektif, apabila itu semua mencerminkannya dg cermat, maka kita katakan itu semua benar; pernyataan, putusan dan teori yg benar kita sebut kebenaran. Materialisme dialektika memahamkan kebenaran sbg pngetahuan ttg obyek, yg mencerminkan obyek tsb secara tepat, atau dg kata lain, bersesuaian dg obyek tsb. Misalnya, pengertian ilmiah bhw “tubuh terdiri dr atom2”, bhw “bumi lbh dahulu ada drpd manusia”, bhw “rakyat adalah pembuat sejarah”, dlsb, adalah benar.  

î Berlawanan dg aliran idealisme, mk materialisme dialektika mempertahankan bhw kebenaran adalah obyektif. Selama kebenaran mencerminkan dunia wujud secara obyektif, mk wujudnya itu tdk tergantung, baik kpd manusia maupun kpd kemanusiaan. Kandungan kebenaran sepenuhnya  ditentukan oleh proses obyektif yg dicerminkannya. Kaum Marxist mengenal dua macam kebenaran, yakni kebenaran mutlak (absolute truth) dan kebenaran relatif (relative truth). Kebenaran mutlak ialah kebenaran yg selengkap obyektif, yakni suatu pencerminan dari realitas secara mutlak. Sedangkan kebenaran relatif ialah kebenaran yg tdk sempurna, tdk lengkap.

î Sbg kesimpulan dari Teori Korespondensi ttg Kebenaran, kita dpt mengenal dua hal, yakni pernyataan dan kenyataan. Menurut teori ini, kebenaran ialah kesesuaian antara pernyataan ttg sesuatu dg kenyataan sesuatu itu sendiri. Mis., “Jakarta ad ibukota RI sekarang”. Ini adalah sebuah pernyataan, dan apabila kenyataannya memang “Jakarta itu adalah ibukota RI”, mk pernyataan itu benar, mk pernyataan itu adalah suatu kebenaran. Rumusan Teori Korespondensi ttg Kebenaran itu berasal dari Aristoteles, yg disebut Teori Penggambaran, yg didefinisikan sbg berikut: Veritas est adaequatio intellectus et rhei – Kebenaran ad persesuaian antara pikiran dan kenyataan.

  
 î Keberatan dan kritik thd Teori Korespondensi ttg Kebenaran:
Apabila yg disebut kebenaran itu ialah “kesesuaian antara pernyataan dg  kenyataan” atau “pernyataan sesuai dg kenyataan”, mk timbul pertanyaan:
Bagaimana kita dpt membandingkan pernyataan (idea) kita dg kenyataan (realitas) itu?”. Utk membuat perbandingan, mk terlebih dahulu kita hrs mengetahui apa yg hendak kita perbandingkan itu, yakni, sebutlah, kepercayaan pd satu pihak dan kenyataan pd pihak lainnya. Namun, apabila kita tdk mengetahui kenyataan (realitas) itu, bgmn kita dpt membuat perbandingan? Itulah, antara lain, keberatan dan kritik dari teori Korespondensi.

2.      Teori Konsistensi Tentang Kebenaran
î The Consistence Theory of Truth atau The Coherence Theory of Truth menyatakan bhw kebenaran tdk dibentuk atas hubungan antara putusan (judgment) dg sesuatu yg lain, yakni fakta atau realitas, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri.

î Dg kata lain, kebenaran ditegakkan atas hub antara putusan yg baru itu dg putusan-putusan lainnya yg tlh kita ketahui dan akui benarnya terlbh dahulu. Jadi suatu proposisi itu cenderung utk benar jika proposisi itu coherent (saling hubungan) dg lain proposisi yg benar, atau jika arti yg dikandung oleh propisisi itu coherent dg pengalaman kita.

     
î Suatu kepercayaan adalah benar bukanlah krn ia bersesuaian dg fakta, melainkan krn ia bersesuaian atau berselaras dg binaan pengetahuan yg kita miliki. Menurut teori ini, apabila kita menerima kepercayaan2 baru sbg kebenaran2, mk hal itu semata2 atas dasar kepercayaan2 itu saling berhubungan (coherent) dg pengetahuan yg tlh kita miliki.

î Suatu putusan adalah benar apabila putusan itu konsisten dg putusan2 yg terlebih dahulu kita terima dan ketahui benarnya. Putusan yg benar adalah sesuatu yg saling hubungan secara logis (coherent) dg putusan2 yg relevan.
  
 
î Jadi menurut teori ini, putusan yg satu dg putusan yg lainnya saling hubungan dan saling menerangkan satu sama lain. Maka lahirlah rumusan: Truth is systematic coherence – Kebenaran adalah saling hubungan yg sistematik. Truth is consistency- Kebenaran adalah konsistensi, kecocokan. Terdpt saling hub yg sempurna, dan saling hub ini dg suatu yg lain yg tlh kita terima itu, disebutlah kebenaran.

 
î Apabila Teori Korespondensi dianut oleh penganut realisme dan materialisme, maka Teori Konsistensi berkembang pd abad ke 19 di bawah pengaruh Hegel dan diikuti oleh pengikut mazhab idealisme, spt filsuf Britania F.H. Bradley (1864 – 1924).

î Menurut idealisme epistemologis (secara ilmu pengetahuan), mk dunia luar itu tdk tersendiri (an sich), seperti yg dipahamkan oleh kaum materialis, melainkan hanya sbg isi suatu kesadaran yg berfikir sambil meninjau.

î Idealisme epistemologis berpandangan bhw obyek pengetahuan, atau kualitas yg kita serap dg indera kita itu tdklah terwujud dr kesadaran ttg obyek tsb. Itulah sebabnya teori ini sering disebut subyektivisme. Kaum idealis berpegang bhw kebenaran itu subyektif dan kebanaran itu tergantung pd orang yg menentukan sendiri kebenaran pengetahuannya tanpa memandang keadaan riil peristiwa2. “Manusia adalah ukuran se-gala2nya” – dg cara demikianlah interpretasi ttg kebenaran tlh dirumuskan oleh kaum idealis (filsuf Yunani, Pitagoras).

î Kesimpulan dari Teori Konsistensi adalah sbg berikut:
 Pertama,  Kebanaran menurut teori ini  ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dg pernyataan (-pernyataan) lainnya yg sdh lbh dulu kita ketahui, terima dan akui sbg suatu kebenaran.
Kedua, teori agaknya dpt juga dinamakan Teori Penyaksian (justifikasi) ttg Kebenaran, krn teori ini suatu putusan dianggap benar apabila mendpt penyaksian (justifikasi, pembenaran) oleh putusan2 lainnya yg terdahulu yg sdh diketahui, dterima, dan diakui benarnya. Mis., “Sri Jawarharlah Nehru adalah ayah dari Indira Gandhi” 

adalah suatu putusan yg atau pernyataan yg tlh kita ketahui, terima, dan akui sbg benar. Pernyataan lain bhw “Sri Jawarharlal Nehru mempunyai puteri” dan bhw “Indira Gandhi adalah puteri Sri Jawarharlah Nehru”, keduanya mrpk kebenaran pula krn konsisten dg pernyataan yg pertama, yg tlh kita ketahui, terima, dan akui sbg suatu kebenaran.

î Keberatan atau kritik thd Teori Konsistensi ini diantaranya adalah: Para pengeritik menyatakan bhw kita dpt saja membangun suatu sistem saling hubungan (coherent) yg salah, di samping yg benar.

Teori ini tdk membedakan antara kebenaran yg konsisten dg kesalahan yg konsisten. Suatu sistem pd masa lalu yg konsisten (berpautan) secara logis, namun kmd terbukti sama sekali salah. Ambillah sbg contoh, buku2 spt “Alice in Wonderland” serta cerita2 detektif yg baik penulisannya (mis. karangan Agatha Christi) yg ceritanya direncanakan secara hati2 shg segala2nya saling berhubungan.Selama anda berpegang pd anggapan2 yg dimuat dlm buku itu, mk tdk ada yg salah atau tdk benar …. Ini tdk berarti bhw saling hubungan itu (kadang2)  mrpk ukuran yg sangat berharga ttg kebenaran.

3.      Teori Pragmatis Tentang Kebenaran

î  Pragmatisme (berasal dari bahasa Yunani: pragma, artinya dikerjakan, yg dilakukan, perbuatan, tindakan), mrpk sebutan bagi filsafat yg dikembangkan di Amerika Serikat oleh William James. Menurut filsafat ini benar tidaknya suatu ucapan, dalil atau teori semata2 bergantung pd berfaedah tidaknya ucapan, dalil atau teori tsb bagi manusia dlm penghidupannya (T.S.G. Mulis dan K.A.H. Hidding).

î Teori Pragmatis ttg Kebenaran menyatakan bhw suatu proposisi adalah benar sepanjang proposisi itu
berlaku (works), atau memuaskan (satisfies); berlaku dan memuaskannya itu diuraikan dg pelbagai ragam oleh para penganut teori tsb (Charles A. Baylis). Teori, hipotesis, atau idea adalah benar apabila ia membawa kpd akibat yg memuaskan, apabila ia berlaku dlm praktek, apabila ia mempunyai nilai praktis. Kebanaran terbukti oleh kegunaannya, oleh hasilnya, oleh akibat2 praktisnya. Jadi kebenaran ialah apa saja yg berlaku (G.T.W. Patrick).

 î Harold H. Titus menyatakan bhw menurut William James, “idea2 yg benar ialah idea2 yg dpt kita serasikan, kita umumkan berlakunya, kita kuatkan dan kita periksa.
Sebaliknya idea yg salah ialah idea yg tdk dmk. Suatu idea, atau teori, maupun hipotesis adalah benar bila ia dpt berlaku dlm praktek atau apabila ia membawa kpd hal yg memuaskan.

 î Yg dimaksud dg hasil yg memuaskan, antara lain: (1) Sesuatu itu benar apabila memuaskan keinginan dan tujuan manusia; (2) Sesuatu itu benar apabila dpt diuji benar dg eksperimen; (3) Sesuatu itu benar apabila ia menolong atau membantu perjuangan biologis utk tetap ada.

 î Jadi batu ujian (ukuran) kebenaran, bagi para pragmatist, ialah kegunaan (utility), dpt dikerjakan, (workability), akibat atau pengaruhnya yg memuaskan (satisfactory consequences).
   
 î Maka oleh krn itu menurut pendekatan ini, tdk terdpt apa yg disebut kebanaran yg tetap atau kebenaran mutlak.

 î Beberapa keberatan dan kritik thd Teori Pragmatis  adalah:

1) John H. Randall dan Justus Buchler menyatakan: “Keberatan thd konsepsi kebenaran menurut Teori Pragmatis ini hrs diambil, bertitik tolak dari pertimbangan mengenai betapa kabur dan samarnya istilah “berguna” (useful) itu.
2) A.C. Ewing memberikan kritik, a.l:
(a) Dpt digambarkan secara jelas, bhw suatu kepercayaan mungkin saja berlaku dg baik walaupun tdk benar, atau sebaliknya suatu kepercayaan mungkin saja berjalan dg buruk walaupun ia benar;
 (b) Kepercayaan yg benar biasanya berlaku, hal ini biasanya krn per-tama2 kepercayaan itu benar;
 (c) Apa yg berlaku bagi seseorang mungkin saja tdk  berlaku bagi orang lainnya, bahkan apa yg berlaku bagi seorang tertentu pd waktu tertentu mungkin saja tdk berlaku lagi bagi dia pd waktu yg lain. Tuhan tdk dpt ada dan dlm waktu yg sama tdk ada, walaupun bagi sementara orang percaya akan adanya Tuhan, Tuhan itu menolong dan bagi yg lainnya merintangi belaka. Bila suatu proposisi sungguh2 benar, hendaknya ia benar bagi semua orang, bukan benar bagi sementara orang yg baginya berlaku, dan pd waktu yg sama adalah salah bagi yg lainnya krn baginya tdk berlaku.
  
î  Pandangan kaum pragmatis ttg Tuhan menyatakan bhw suatu agama bukan benar krn Tuhan yg disembah oleh para penganut agama itu sungguh2 ada, tetapi krn pengaruhnya yg positif atas kehidupan manusia berkat kepercayaan orang akan Tuhan, mk kehidupan masyarakat berlaku secara tertib.
î Terhadap pandangan ini Peirce menyatakan bhw suatu idea tidaklah disebut benar karena ia memuaskan, ia dikatakan memuaskan karena ia benar. Dan A.C. Ewing menyatakan bhw kepercayaan2 itu benar, bukan karena kepercayaan2 itu berguna.



  





Minggu, 14 April 2013

resume materi PHI (HTN, HAMK, HAN)


HUKUM TATA NEGARA

v  Secara etimologis Hukum Tata Negara di sebut Hukum Negara.
v  Dalam bahasa belanda disebut dengan staatrecht dan staatrecht dibedakan menjadi :
1.      Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
2.      Arti sempit Staat Recht in Engeezin
v  Dalam bahasa Inggris disebut dengan constitutional law dimana hukum Tata Negara lebih menitik beratkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
v  Dalam bahasa Perancis disebut dengan Droit Constitutional dan Droit Adminitrative dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
v  Dalam Bahasa Jerman disebut dengan Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht yang sama dengan di Perancis.
v  Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.

Menurut Burkens pengertian dari Hukum Tata Negara ada 2 yaitu :
1.      Staatsrecht wettenschap
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang hukum itu mengatur tentang negara.
2.      Positive staatsrecht
Hukum Tata Negara positif adalah seluruh kaidah – kaidah atau aturan – aturan hukum yang berlaku penyelenggaraan negara yang meliputi :
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR
c.       UU (Perpu)
d.      PP
e.       Perpres
f.       Perda
g.      Perdes

Adapun pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli,yaitu :
1.      Van  Vallenhoven
      Hukum  Tata  Negara  mengatur  semua  masyarakat  hukum  atasan  dan masyarakat  hukum  bawahan menurut  tingkatannya  dan  dari masing - masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan  dan  fungsinya  masing-masing  yang  berkuasa  dalam  lingkungan masyarakat  hukum  itu  serta menentukan  sususnan  dan wewenang  badan-badan tersebut.
2.      Scholten
      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
3.      Van der Pot
      Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan  yang  diperlukan  serta wewenangnya masing-masing,  hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4.      Longemann
      Hukum  Tata  Negara  adalah  hukum  yang  mengatur  organisasi – organisasi Negara.
5.      Van Apeldoorn
      Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi - organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Hukum Negara dalam  arti  luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6.      Wade and Philips
      Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7.      Paton
      Hukum  Tata  Negara  adalah  hukum  mengenai  alat-alat,  tugas  dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8.      R. Kranenburg
      Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.


9.      UTRECHT
      Hukum Tata Negara mempelajari  kewajiban  sosial  dan  kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
10.  Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
      Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
a.       Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
b.      Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
c.       Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
d.      Apa tugas jabatan itu
e.       Apa yang menjadi wewenangnya
f.       Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
g.      Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11.  J.R. Stellinga
      Hukum  Tata  Negara  adalah  hukum  yang  mengatur  wewenang dan  kewajiban - keawajiban  alat-alat  perlengkapan Negara,mengatur hak,dan kewajiban warga Negara.
12.  L.J. Apeldorn
      Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
a)      Negara  dalam  arti  penguasa,  yaitu  adanya  orang-orang  yang  memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b)      Negara dalam arti persekutuan  rakyat yaitu adanya  suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
a)      Negara  dalam  arti  wilayat  tertentu  yaitu  adanya  suatu  daerah  tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
b)      Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.




1)      Mengatur dan memberikan pembatasan – pembatasan terhadap kekuasaan negara supaya negara tidak bertindak absolut atau sewenang – wenang.
2)      Memberikan perlindungan terhadap hak – hak warga negara dan hal tersebut di jamin dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 – 34.
Kekuasaan negara perlu di atur karena supaya tidak ada kesewenang – wenangan dari  penguasa atau kekuasaan negara. Adapun yang  di atur :
a.       Pembentukan wilayah negara
b.      Pembentukan perangkat peraturan
c.       Pembentukan alat – alat perlengkapan negara
d.      Tentang penduduk dan hak – hak rakyatnya
e.       Hubungan antara penduduk dan alat – alat perlengkapan negara
f.       Pembentukan,pengisian,pemberhentian alat – alat perlengkapan negara.

1.      Pasal 1 ayat 1
2.      Pasal 1 ayat 2
3.      Pasal 1 ayat 3
      Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum positif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian - pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
1.      Asas Pancasila
Bangsa  Indonesia  telah  menetapkan  falsafah/asas  dasar  Negara  adalah Pancasila  yang  artinya  setiap  tindakan/perbuatan  baik  tindakan  pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap  isi  peraturan  perundang-undangan  tidak  boleh  bertentangan  dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
2.      Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa  “ Negara  Indonesia adalah Negara hukum dimana  sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan  yang  tegas di  atas maka  setiap  sikap kebijakan dan  tindakan perbuatan  alat  Negara  berikut  seluruh  rakyat  harus  berdasarkan  dan  sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah  yang memegang komando  tertinggi  dalam penyelenggaraan  Negara  dengan  kata  lain  yang  memimpin  dalam penyelenggaraan Negara  adalah  hukum,  hal  ini  sesuai  dengan  prinsip  “ The Rule of Law and not of Man”.
3.      Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan  artinya  kekuasaan  atau  kewenangan  yang  tertinggi  dalam  suatu wilayah.  Kedaulatan  ratkyat  artinya  kekuasaan  itu  ada  ditangan  rakyat,sehingga  dalam  pemerintah  melaksanakan  tugasnya  harus  sesuai  dengan keinginan  rakyat.  J.J.  Rousseaw  mengatakan  bahwa  pemberian  kekuasaan kepada pemerintah melalui  suatu perjanjian masyarakat  (sosial contract) dan apabila  pemerintah  dalam  menjalankan  tugasnya  bertentangan  dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan : “Kedaulatan  berada  ditangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut  UUD”. Rumusan  ini  secara  tegas bahwa kedaulatan ada ditangan  rakyat yang diatur dalam  UUD  1945.UUD  1945  menjadi  dasar  dalam  pelaksanaan  suatu kedaulatan  rakyat  tersebut  baik  wewenang,  tugas  dan  fungsinya  ditentukan oleh UUD 1945.
4.      Asas Negara Kesatuan
Pada  dasarnya  Negara  kesatuan  dideklarasikan  pada  saat  menyatakan/memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada  ditangan  pemerintah  pusat  atau  pemegang  kekuasaan  tertinggi  dalam Negara ialah pemerintah pusat. Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (NKRI)  dapat  menjadi  dasar  suatu persatuan, mengingat  Bangsa  Indonesia  yang  beraneka  ragam  suku  bangsa, agama,  budaya  dan  wilayah  yang  merupakan  warisan  dan  kekayaan  yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara  tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi  dan  kekayaan  yang  dimiliki  masing-masing  daerah  yang  didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5.      Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian  pembagian  kekuasaan  adalah  berbeda  dari  pemisahan  kekuasaan,pemisahan  kekuasaan  berarti  bahwa  kekuasaan  Negara  itu  terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke yaitu :
1.  Kekuasaan Legislatif
2.  Kekuasaan Eksekutif
3.  Kekuasaan Federatif
Montesquieu  mengemukakan  bahwa  setiap  Negara  terdapat  tiga  jenis kekuasaan yaitu Trias Politica.
1.  Eksekutif
2.  Legislatif
3.  Yudikatif
Dari  ketiga  kekuasaan  itu  masing-masing  terpisah  satu  dama  linnya  baik mengenai orangnya mapun fungsinya. Pembagian  kekuasaan  berarti  bahwa  kekuasaan  itu  dibagi-bagi  dalam beberapa  bagian,  tidak  dipisahkan  yang  dapat  memungkinkan  adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan  adanya  pemisahan  kekuasaan  agar  tindakan  sewenang-wenang  dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin.

            Dinamakan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi(HAMK) karena merupakan penghargaan untuk Mahkamah Konstitusi yang berhasil menciptakan pendidikan HAMK di perguruan tinggi hukum. HAMK merupakan hukum acaranya Hukum Tata  Negara. MK terbentuk tahun 2004,dan mulai memiliki konsep HAMK sejak tahun 2004-2009.

            Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakanhukum formal yang mempunaikedudukandanperananpentingdalamupayamenbadi / public bertindakmegakkanhukummatriil di PeradilanMahkamahKonstitusi.HukumAcaraMahkamahKonstitusiadalahkeseluruhanperaturanataunormahukum yang mengaturtatacara orang ataubadanpribadi/publikbertindakmelaksanakandanmempertahankanhak – haknya di MahkaahKonstitusi, ataudengan kata lain HukumAcaraMahkamahKonstitusiadalahHukum yang mengaturtatacarabersengkta di MahkamahKonstitusi.  Dan perkara dalam konstitusi adalah :
1.      Menguji UU menjadi UUD 1945
2.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diperoleh dari UUD 1945.
3.      Memutus pembubaran partai politik. Partai politik dapat dibubarkan apabila terbukti :
a.       Ideologi / anggarannya bertentangan dengan UUD 1945
b.      Kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945
4.      Memutus perselisihan / sengketa hasil pemilu (PHPU)
Macam – macam pemilu
1)      Pilpres
2)      DPR
3)      DPR / DPRD
4)      Pemilukada
5.      Memutus pendapat DPR bahwa presiden / wapres telah melanggar hukum / presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan atau wakil presiden. Dan faktor – faktor yang menjadikan presiden dan wakil presiden tidak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden adalah karena kasuh korupsi, kasus suap, melakukan tindak pidana berat lainnya, dll.


 III.            Fungsi HukumAcaraMahkamahKonstitusi
HAMK merupakan hukum acaranya HTN yang memiliki fungsi untuk menegakkan hukum materil,yaitu UUD,UU,dsb. Ada 5 wewenang MK :
1.      Menguji UU terhadap UUD
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang yang kewenangannya di peroleh UUD
3.      Memutus pembubaran parpol(hanya pemerintah/presiden/menteri yang di amanatkan yang mempunyai hak melaporkan atau mengajukan permohonannya). Dengan alasan : Apabila ideologi,anggaran dasar,progam – progam & kegiatan - kegiatan parpol bertentangan dengan UUD.
4.      Memutus perselisihan sengketa/pemilu(PHPU)
5.      Memutus pendapat DPR bahwa  presiden/wapres telah melanggar  hukum dan atau presiden/wapres tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden/wapres.
Fungsi lainnya yaitu HAMK memberikan pedoman(guide line) bagi  hakim untuk memeriksa,mengadili,memutus perkara konstitusi.

 IV.            Sumber HukumAcaraMahkamahKonstitusi.
a.       Undang – UndangDasar R.I Tahun 1945.
b.      Undang – Undang No. 24 Tahun 2003 TentangMahkamahKonstitusi.
c.       Undang – Undang No. 4 Tahun 2004 TentangKekuasaanKehakiman.
d.      PeraturanMahkamahKonstitusi No. 03/PMK/2003 TentangTertibPersidanganpadaMahkamahKonstitusi R.I.
e.       PeraturanMahkamahKonstitusi No. 04/PMK/2004 TentangPedomanBeracaradalamPerselisihanHasilPemilu.
f.       PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 05/PMK/2004 TentangProsedurPengajuanKeberatanatasPenetapanHasilPemiluPresidendanWakilPresiden.
g.      PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 06/PMK/2005 TentangPedomanBeracaradalamPrkaraPengujianUndang-Undang.
h.      PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 08/PMK/2006 TentangPedomanBeracaradalamSengketaKewenanganKonstitusiLembaga Negara.
i.        PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 14/PMK/2008 TentangPedomanVeracaradalamPerselisihanHasilPemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD.
j.        PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 15/PMK/2008  TentangPedomanBeacaradalamPerselisihanHasilPemiluKepala Daerah.
k.      Yurisprudensi
l.        Doktrinataupendapanparaahlihukum.


Hukum acara Mahkamah Konstitusi berpegang pada asas-asas sebagai berikut:
a.       Asasindependensi Hakim ( pasal 2 UUMK)
b.      Asasmengadilimenuruthukum / equality before the law ( pasal 5 ayat 1 UUKK)
c.       Asassidangterbukauntukumum ( pasal 40 UUMK )
d.      Asaspradugarechmatige (undang-undang yang dilakukanhakujiadalahundang-undang yang sahberlaku)
e.       Asasberacarasecaratertulis (pasal 29 UUMK)
f.       Asasberacarabolehdiwakilkan (pasal 29, 43 UUMK)
g.      Asas hakim aktif/ dominuslitis (pasal 39 , 41 UUMK)
h.      Asaspemeriksaanoleh hakim majelis ( pasal 28 ayat 1)
i.        Asasputusan di ucapkandalamsidangterbukauntukumum (pasal 28 ayat 5 UUMK)
j.        Asasputusanberkekuatanhukumtetapdanbersifat final, artinyatidakadaupayahukum lain terhadpputusan MK (pasal 10 ayat 1 jo. Pasal 47 UUMK)
k.      Asaperadilansederhana, cepatdanbiayaringan (pasal 4 ayat 2 UUKK)
l.        Asaputusan hakim mengkatsecaraergaomnes, artinyaputusan MK tidakhanyamengikatpihak-pihak yang bersegketa (interparties), tetapijugaharus di taatiolehsiapapun (ergaomnes)
m.    Asaspembuktianbebas, artinyapembuktianberdasarkanalatbuktidankeyakinan hakim
n.      Asassosialisasiputusan hakim, artinyaputusan hakim wajibdiumumkandandilaporkankepadamasyarakat (pasal 13 UUMK)  





a)      Hukum Administrasi Negara
b)      Administrative Law (Inggris)
c)      Proit Administratif (Perancis)
d)     Administrative recht (Belanda)
e)      Bestuurs recht (Belanda)
Hukum Administrasi Negara dinamakan dengan Hukum Administrasi(HA) dengan beberapa alasan,yaitu :
1)      Karena pleonasme,maksudnya dalam penggunaan kata negara sedangkan administrasi sendiri sudah menunjukkan negara tanpa harus ada penambahan kata negara.
2)      Di dalam buku – buku di negara lain tidak ada yang menunjukkan  kata negara dalam buku – buku HAN.

1.      Mengatur sebagian bidang pekerjaan Administrasi Negara, sebagian lain diatur oleh HTN dan H. Privat
2.      Tidak memasuki tingkat politik (menetapkan kebijaksanaan politik) tapi masuk pada tingkat hubungan hukum yakni melaksanakan kebijaksanaan politik.
3.      Keseluruhan aturan hukum yang memberi kekuasaan kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal konkrit.
4.      Alat pemerintah untuk melayani dengan sendirirnya mengatur dan mencampuri segala seluk beluk kepentingan dalam masyarakat.
Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi:
a)      Hukum Tata Pemerintahan
b)      Hukum Tata Usaha Negara
c)      Hukum Administrasi
d)     Hukum Administrasi Pembangunan
e)      Hukum Adminisi Lingkungan
Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.
Adapun pengertian HAN menurut para ahli :
1.      Van Vollenhoven
Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
2.      J.M. Baron de Gerando
Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat
3.      Prof. Mr. J. Oppenheim
Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak). Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.
Hukum Administrasi adalah separangkat peraturan atau kaidah – kaidah yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah dan mengatur tentang perlindungan hak – hak masyarakat dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.

Hukum Administrasi memiliki 2 fungsi :
1)      Menjadi instrumen yuridis untuk mengatur kekuasaan pemerintah
2)      Menjadi instrumen yuridis untuk melindungi hak – hak masyarakat(burger)
Fungsi mengatur  itu sama dengan membatasi,yaitu membatasi penyelenggaraan kekuasaan (pejabat/badan administrasi/tata usaha negara/lembaga) agar tidak ada kesewenang – wenangan di dalam penyelenggaraan negara itu sendiri. Fungsi perlindungan,yaitu memberi perlindungan terhadap hak – hak masyarakat(burger).

1.      Negara Hukum
Kalau di lihat fungsinya,yaitu membatasi keleluasaan negara & memberikan hak –  hak terhadap masyarakat. Maka dapat disimpulkan negara hukum memiliki ciri – ciri tersebut. Adapun ciri – ciri negara hukum ialah :
a.       Legalitas
b.      Pemisahan kekuasaan
c.       Perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM)
Yang dikuatkan dengan pasal 1 ayat 3,yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
2.      Demokrasi
Menekankan bahwa prinsip hukum administrasi harus bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat yang memiliki 3 asas,yaitu :
a.       Asas perwakilan
b.      Asas pengawasan
c.       Asas partisipasi
Yang semua itu merupakan turunan dari prinsip demokrasi.
3.      Perlindungan Hak – Hak Masyarakat
Memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat apabila hak – hak tersebut di langgar oleh lembaga negara yang menjalankan penyelenggaraan negara.

a.       Undang – Undangmencakup : ( UUD 1945, Undang – Undang / PeraturanPemerintahPenggantiUndang – Undang,PeraturanPemerintah, PeraturanPresiden, KeputusanPresiden, PeraturanMenteri, KeputsanMenteri, Praturan Daerah, KeputusanGubernur, KeputusanBupati/Walikota, danKeputusan Tata Usaha Negara lainnya).
b.      Yurisprudensi
c.       Perjanjian ( NasionalmaupunInternasional)
d.      KebiasaanAdministrasi Negara / TUN.
e.       DoktrinHukum (ajaranhukumdariparaahlihukum)


http://tentang-ilmu-hukum.blogspot.com/2012/04/hukum-acara-mahkamah-