Minggu, 14 April 2013

resume materi PHI (HTN, HAMK, HAN)


HUKUM TATA NEGARA

v  Secara etimologis Hukum Tata Negara di sebut Hukum Negara.
v  Dalam bahasa belanda disebut dengan staatrecht dan staatrecht dibedakan menjadi :
1.      Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
2.      Arti sempit Staat Recht in Engeezin
v  Dalam bahasa Inggris disebut dengan constitutional law dimana hukum Tata Negara lebih menitik beratkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
v  Dalam bahasa Perancis disebut dengan Droit Constitutional dan Droit Adminitrative dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
v  Dalam Bahasa Jerman disebut dengan Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht yang sama dengan di Perancis.
v  Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.

Menurut Burkens pengertian dari Hukum Tata Negara ada 2 yaitu :
1.      Staatsrecht wettenschap
Yaitu ilmu yang mempelajari tentang hukum itu mengatur tentang negara.
2.      Positive staatsrecht
Hukum Tata Negara positif adalah seluruh kaidah – kaidah atau aturan – aturan hukum yang berlaku penyelenggaraan negara yang meliputi :
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR
c.       UU (Perpu)
d.      PP
e.       Perpres
f.       Perda
g.      Perdes

Adapun pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli,yaitu :
1.      Van  Vallenhoven
      Hukum  Tata  Negara  mengatur  semua  masyarakat  hukum  atasan  dan masyarakat  hukum  bawahan menurut  tingkatannya  dan  dari masing - masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan  dan  fungsinya  masing-masing  yang  berkuasa  dalam  lingkungan masyarakat  hukum  itu  serta menentukan  sususnan  dan wewenang  badan-badan tersebut.
2.      Scholten
      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.
3.      Van der Pot
      Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan  yang  diperlukan  serta wewenangnya masing-masing,  hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
4.      Longemann
      Hukum  Tata  Negara  adalah  hukum  yang  mengatur  organisasi – organisasi Negara.
5.      Van Apeldoorn
      Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi - organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Hukum Negara dalam  arti  luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
6.      Wade and Philips
      Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7.      Paton
      Hukum  Tata  Negara  adalah  hukum  mengenai  alat-alat,  tugas  dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
8.      R. Kranenburg
      Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.


9.      UTRECHT
      Hukum Tata Negara mempelajari  kewajiban  sosial  dan  kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
10.  Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
      Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
a.       Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
b.      Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
c.       Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
d.      Apa tugas jabatan itu
e.       Apa yang menjadi wewenangnya
f.       Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
g.      Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11.  J.R. Stellinga
      Hukum  Tata  Negara  adalah  hukum  yang  mengatur  wewenang dan  kewajiban - keawajiban  alat-alat  perlengkapan Negara,mengatur hak,dan kewajiban warga Negara.
12.  L.J. Apeldorn
      Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
a)      Negara  dalam  arti  penguasa,  yaitu  adanya  orang-orang  yang  memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b)      Negara dalam arti persekutuan  rakyat yaitu adanya  suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
a)      Negara  dalam  arti  wilayat  tertentu  yaitu  adanya  suatu  daerah  tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
b)      Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.




1)      Mengatur dan memberikan pembatasan – pembatasan terhadap kekuasaan negara supaya negara tidak bertindak absolut atau sewenang – wenang.
2)      Memberikan perlindungan terhadap hak – hak warga negara dan hal tersebut di jamin dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 – 34.
Kekuasaan negara perlu di atur karena supaya tidak ada kesewenang – wenangan dari  penguasa atau kekuasaan negara. Adapun yang  di atur :
a.       Pembentukan wilayah negara
b.      Pembentukan perangkat peraturan
c.       Pembentukan alat – alat perlengkapan negara
d.      Tentang penduduk dan hak – hak rakyatnya
e.       Hubungan antara penduduk dan alat – alat perlengkapan negara
f.       Pembentukan,pengisian,pemberhentian alat – alat perlengkapan negara.

1.      Pasal 1 ayat 1
2.      Pasal 1 ayat 2
3.      Pasal 1 ayat 3
      Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum positif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertian - pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
1.      Asas Pancasila
Bangsa  Indonesia  telah  menetapkan  falsafah/asas  dasar  Negara  adalah Pancasila  yang  artinya  setiap  tindakan/perbuatan  baik  tindakan  pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap  isi  peraturan  perundang-undangan  tidak  boleh  bertentangan  dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila.
2.      Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa  “ Negara  Indonesia adalah Negara hukum dimana  sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan  yang  tegas di  atas maka  setiap  sikap kebijakan dan  tindakan perbuatan  alat  Negara  berikut  seluruh  rakyat  harus  berdasarkan  dan  sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah  yang memegang komando  tertinggi  dalam penyelenggaraan  Negara  dengan  kata  lain  yang  memimpin  dalam penyelenggaraan Negara  adalah  hukum,  hal  ini  sesuai  dengan  prinsip  “ The Rule of Law and not of Man”.
3.      Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Kedaulatan  artinya  kekuasaan  atau  kewenangan  yang  tertinggi  dalam  suatu wilayah.  Kedaulatan  ratkyat  artinya  kekuasaan  itu  ada  ditangan  rakyat,sehingga  dalam  pemerintah  melaksanakan  tugasnya  harus  sesuai  dengan keinginan  rakyat.  J.J.  Rousseaw  mengatakan  bahwa  pemberian  kekuasaan kepada pemerintah melalui  suatu perjanjian masyarakat  (sosial contract) dan apabila  pemerintah  dalam  menjalankan  tugasnya  bertentangan  dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan : “Kedaulatan  berada  ditangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut  UUD”. Rumusan  ini  secara  tegas bahwa kedaulatan ada ditangan  rakyat yang diatur dalam  UUD  1945.UUD  1945  menjadi  dasar  dalam  pelaksanaan  suatu kedaulatan  rakyat  tersebut  baik  wewenang,  tugas  dan  fungsinya  ditentukan oleh UUD 1945.
4.      Asas Negara Kesatuan
Pada  dasarnya  Negara  kesatuan  dideklarasikan  pada  saat  menyatakan/memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada  ditangan  pemerintah  pusat  atau  pemegang  kekuasaan  tertinggi  dalam Negara ialah pemerintah pusat. Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  (NKRI)  dapat  menjadi  dasar  suatu persatuan, mengingat  Bangsa  Indonesia  yang  beraneka  ragam  suku  bangsa, agama,  budaya  dan  wilayah  yang  merupakan  warisan  dan  kekayaan  yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara  tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi  dan  kekayaan  yang  dimiliki  masing-masing  daerah  yang  didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5.      Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian  pembagian  kekuasaan  adalah  berbeda  dari  pemisahan  kekuasaan,pemisahan  kekuasaan  berarti  bahwa  kekuasaan  Negara  itu  terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke yaitu :
1.  Kekuasaan Legislatif
2.  Kekuasaan Eksekutif
3.  Kekuasaan Federatif
Montesquieu  mengemukakan  bahwa  setiap  Negara  terdapat  tiga  jenis kekuasaan yaitu Trias Politica.
1.  Eksekutif
2.  Legislatif
3.  Yudikatif
Dari  ketiga  kekuasaan  itu  masing-masing  terpisah  satu  dama  linnya  baik mengenai orangnya mapun fungsinya. Pembagian  kekuasaan  berarti  bahwa  kekuasaan  itu  dibagi-bagi  dalam beberapa  bagian,  tidak  dipisahkan  yang  dapat  memungkinkan  adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan  adanya  pemisahan  kekuasaan  agar  tindakan  sewenang-wenang  dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin.

            Dinamakan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi(HAMK) karena merupakan penghargaan untuk Mahkamah Konstitusi yang berhasil menciptakan pendidikan HAMK di perguruan tinggi hukum. HAMK merupakan hukum acaranya Hukum Tata  Negara. MK terbentuk tahun 2004,dan mulai memiliki konsep HAMK sejak tahun 2004-2009.

            Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakanhukum formal yang mempunaikedudukandanperananpentingdalamupayamenbadi / public bertindakmegakkanhukummatriil di PeradilanMahkamahKonstitusi.HukumAcaraMahkamahKonstitusiadalahkeseluruhanperaturanataunormahukum yang mengaturtatacara orang ataubadanpribadi/publikbertindakmelaksanakandanmempertahankanhak – haknya di MahkaahKonstitusi, ataudengan kata lain HukumAcaraMahkamahKonstitusiadalahHukum yang mengaturtatacarabersengkta di MahkamahKonstitusi.  Dan perkara dalam konstitusi adalah :
1.      Menguji UU menjadi UUD 1945
2.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diperoleh dari UUD 1945.
3.      Memutus pembubaran partai politik. Partai politik dapat dibubarkan apabila terbukti :
a.       Ideologi / anggarannya bertentangan dengan UUD 1945
b.      Kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945
4.      Memutus perselisihan / sengketa hasil pemilu (PHPU)
Macam – macam pemilu
1)      Pilpres
2)      DPR
3)      DPR / DPRD
4)      Pemilukada
5.      Memutus pendapat DPR bahwa presiden / wapres telah melanggar hukum / presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan atau wakil presiden. Dan faktor – faktor yang menjadikan presiden dan wakil presiden tidak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden adalah karena kasuh korupsi, kasus suap, melakukan tindak pidana berat lainnya, dll.


 III.            Fungsi HukumAcaraMahkamahKonstitusi
HAMK merupakan hukum acaranya HTN yang memiliki fungsi untuk menegakkan hukum materil,yaitu UUD,UU,dsb. Ada 5 wewenang MK :
1.      Menguji UU terhadap UUD
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang yang kewenangannya di peroleh UUD
3.      Memutus pembubaran parpol(hanya pemerintah/presiden/menteri yang di amanatkan yang mempunyai hak melaporkan atau mengajukan permohonannya). Dengan alasan : Apabila ideologi,anggaran dasar,progam – progam & kegiatan - kegiatan parpol bertentangan dengan UUD.
4.      Memutus perselisihan sengketa/pemilu(PHPU)
5.      Memutus pendapat DPR bahwa  presiden/wapres telah melanggar  hukum dan atau presiden/wapres tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden/wapres.
Fungsi lainnya yaitu HAMK memberikan pedoman(guide line) bagi  hakim untuk memeriksa,mengadili,memutus perkara konstitusi.

 IV.            Sumber HukumAcaraMahkamahKonstitusi.
a.       Undang – UndangDasar R.I Tahun 1945.
b.      Undang – Undang No. 24 Tahun 2003 TentangMahkamahKonstitusi.
c.       Undang – Undang No. 4 Tahun 2004 TentangKekuasaanKehakiman.
d.      PeraturanMahkamahKonstitusi No. 03/PMK/2003 TentangTertibPersidanganpadaMahkamahKonstitusi R.I.
e.       PeraturanMahkamahKonstitusi No. 04/PMK/2004 TentangPedomanBeracaradalamPerselisihanHasilPemilu.
f.       PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 05/PMK/2004 TentangProsedurPengajuanKeberatanatasPenetapanHasilPemiluPresidendanWakilPresiden.
g.      PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 06/PMK/2005 TentangPedomanBeracaradalamPrkaraPengujianUndang-Undang.
h.      PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 08/PMK/2006 TentangPedomanBeracaradalamSengketaKewenanganKonstitusiLembaga Negara.
i.        PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 14/PMK/2008 TentangPedomanVeracaradalamPerselisihanHasilPemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD.
j.        PeraturanMahkamahKonstitusi  No. 15/PMK/2008  TentangPedomanBeacaradalamPerselisihanHasilPemiluKepala Daerah.
k.      Yurisprudensi
l.        Doktrinataupendapanparaahlihukum.


Hukum acara Mahkamah Konstitusi berpegang pada asas-asas sebagai berikut:
a.       Asasindependensi Hakim ( pasal 2 UUMK)
b.      Asasmengadilimenuruthukum / equality before the law ( pasal 5 ayat 1 UUKK)
c.       Asassidangterbukauntukumum ( pasal 40 UUMK )
d.      Asaspradugarechmatige (undang-undang yang dilakukanhakujiadalahundang-undang yang sahberlaku)
e.       Asasberacarasecaratertulis (pasal 29 UUMK)
f.       Asasberacarabolehdiwakilkan (pasal 29, 43 UUMK)
g.      Asas hakim aktif/ dominuslitis (pasal 39 , 41 UUMK)
h.      Asaspemeriksaanoleh hakim majelis ( pasal 28 ayat 1)
i.        Asasputusan di ucapkandalamsidangterbukauntukumum (pasal 28 ayat 5 UUMK)
j.        Asasputusanberkekuatanhukumtetapdanbersifat final, artinyatidakadaupayahukum lain terhadpputusan MK (pasal 10 ayat 1 jo. Pasal 47 UUMK)
k.      Asaperadilansederhana, cepatdanbiayaringan (pasal 4 ayat 2 UUKK)
l.        Asaputusan hakim mengkatsecaraergaomnes, artinyaputusan MK tidakhanyamengikatpihak-pihak yang bersegketa (interparties), tetapijugaharus di taatiolehsiapapun (ergaomnes)
m.    Asaspembuktianbebas, artinyapembuktianberdasarkanalatbuktidankeyakinan hakim
n.      Asassosialisasiputusan hakim, artinyaputusan hakim wajibdiumumkandandilaporkankepadamasyarakat (pasal 13 UUMK)  





a)      Hukum Administrasi Negara
b)      Administrative Law (Inggris)
c)      Proit Administratif (Perancis)
d)     Administrative recht (Belanda)
e)      Bestuurs recht (Belanda)
Hukum Administrasi Negara dinamakan dengan Hukum Administrasi(HA) dengan beberapa alasan,yaitu :
1)      Karena pleonasme,maksudnya dalam penggunaan kata negara sedangkan administrasi sendiri sudah menunjukkan negara tanpa harus ada penambahan kata negara.
2)      Di dalam buku – buku di negara lain tidak ada yang menunjukkan  kata negara dalam buku – buku HAN.

1.      Mengatur sebagian bidang pekerjaan Administrasi Negara, sebagian lain diatur oleh HTN dan H. Privat
2.      Tidak memasuki tingkat politik (menetapkan kebijaksanaan politik) tapi masuk pada tingkat hubungan hukum yakni melaksanakan kebijaksanaan politik.
3.      Keseluruhan aturan hukum yang memberi kekuasaan kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal konkrit.
4.      Alat pemerintah untuk melayani dengan sendirirnya mengatur dan mencampuri segala seluk beluk kepentingan dalam masyarakat.
Dalam arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi:
a)      Hukum Tata Pemerintahan
b)      Hukum Tata Usaha Negara
c)      Hukum Administrasi
d)     Hukum Administrasi Pembangunan
e)      Hukum Adminisi Lingkungan
Dalam arti sempit, Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara, baik intern dan ekstern.
Adapun pengertian HAN menurut para ahli :
1.      Van Vollenhoven
Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
2.      J.M. Baron de Gerando
Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan timbal balik antara pemerintah dengan rakyat
3.      Prof. Mr. J. Oppenheim
Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya (mengatur negara dalam keadaan bergerak). Instrumen yuridis bagi penguasa untuk melibatkan dairi dalam masyarakat.
Hukum Administrasi adalah separangkat peraturan atau kaidah – kaidah yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah dan mengatur tentang perlindungan hak – hak masyarakat dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.

Hukum Administrasi memiliki 2 fungsi :
1)      Menjadi instrumen yuridis untuk mengatur kekuasaan pemerintah
2)      Menjadi instrumen yuridis untuk melindungi hak – hak masyarakat(burger)
Fungsi mengatur  itu sama dengan membatasi,yaitu membatasi penyelenggaraan kekuasaan (pejabat/badan administrasi/tata usaha negara/lembaga) agar tidak ada kesewenang – wenangan di dalam penyelenggaraan negara itu sendiri. Fungsi perlindungan,yaitu memberi perlindungan terhadap hak – hak masyarakat(burger).

1.      Negara Hukum
Kalau di lihat fungsinya,yaitu membatasi keleluasaan negara & memberikan hak –  hak terhadap masyarakat. Maka dapat disimpulkan negara hukum memiliki ciri – ciri tersebut. Adapun ciri – ciri negara hukum ialah :
a.       Legalitas
b.      Pemisahan kekuasaan
c.       Perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM)
Yang dikuatkan dengan pasal 1 ayat 3,yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
2.      Demokrasi
Menekankan bahwa prinsip hukum administrasi harus bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat yang memiliki 3 asas,yaitu :
a.       Asas perwakilan
b.      Asas pengawasan
c.       Asas partisipasi
Yang semua itu merupakan turunan dari prinsip demokrasi.
3.      Perlindungan Hak – Hak Masyarakat
Memberikan perlindungan terhadap hak – hak masyarakat apabila hak – hak tersebut di langgar oleh lembaga negara yang menjalankan penyelenggaraan negara.

a.       Undang – Undangmencakup : ( UUD 1945, Undang – Undang / PeraturanPemerintahPenggantiUndang – Undang,PeraturanPemerintah, PeraturanPresiden, KeputusanPresiden, PeraturanMenteri, KeputsanMenteri, Praturan Daerah, KeputusanGubernur, KeputusanBupati/Walikota, danKeputusan Tata Usaha Negara lainnya).
b.      Yurisprudensi
c.       Perjanjian ( NasionalmaupunInternasional)
d.      KebiasaanAdministrasi Negara / TUN.
e.       DoktrinHukum (ajaranhukumdariparaahlihukum)


http://tentang-ilmu-hukum.blogspot.com/2012/04/hukum-acara-mahkamah-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar