v Secara
etimologis Hukum Tata Negara di sebut Hukum Negara.
v Dalam
bahasa belanda disebut dengan staatrecht dan staatrecht dibedakan menjadi :
1. Arti
luas Staat Recht in Ruinenzin
2. Arti
sempit Staat Recht in Engeezin
v Dalam
bahasa Inggris disebut dengan constitutional law dimana hukum Tata Negara lebih
menitik beratkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
v Dalam
bahasa Perancis disebut dengan Droit Constitutional dan Droit Adminitrative
dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Aministrasi Negara.
v Dalam
Bahasa Jerman disebut dengan Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht yang sama
dengan di Perancis.
v Bagi
Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda
dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Menurut Burkens
pengertian dari Hukum Tata Negara ada 2 yaitu :
1. Staatsrecht
wettenschap
Yaitu
ilmu yang mempelajari tentang hukum itu mengatur tentang negara.
2. Positive
staatsrecht
Hukum
Tata Negara positif adalah seluruh kaidah – kaidah atau aturan – aturan hukum
yang berlaku penyelenggaraan negara yang meliputi :
a. UUD
1945
b. Tap
MPR
c. UU
(Perpu)
d. PP
e. Perpres
f. Perda
g. Perdes
Adapun
pengertian Hukum Tata Negara menurut para ahli,yaitu :
1. Van Vallenhoven
Hukum
Tata Negara mengatur
semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum
bawahan menurut tingkatannya dan
dari masing - masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan
akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya
masing-masing yang berkuasa
dalam lingkungan masyarakat hukum
itu serta menentukan sususnan
dan wewenang badan-badan tersebut.
2. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi daripada Negara.
3. Van
der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan
yang menentukan badan-badan yang diperlukan
serta wewenangnya masing-masing,
hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan
individu-individu.
4. Longemann
Hukum
Tata Negara adalah
hukum yang mengatur
organisasi – organisasi Negara.
5. Van
Apeldoorn
Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi -
organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
Hukum Negara dalam arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara.
6. Wade
and Philips
Hukum Tata Negara mengatur alat-alat
perlengkapan Negara,tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
7. Paton
Hukum
Tata Negara adalah
hukum mengenai alat-alat,
tugas dan wewenang alat-alat
perlengkapan Negara.
8. R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai
susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
9. UTRECHT
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban
sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
10. Longemann,
Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
a. Jabatan-jabatan
apa yang ada dalam suatu Negara.
b. Siapa
yang mengadakan jabatan-jabatan itu
c. Bagaimana
caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
d. Apa
tugas jabatan itu
e. Apa
yang menjadi wewenangnya
f. Bagaimana
hubungan kekuasaan antara para pejabat
g. Didalam
batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R.
Stellinga
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang
mengatur wewenang dan kewajiban - keawajiban alat-alat
perlengkapan Negara,mengatur hak,dan kewajiban warga Negara.
12. L.J.
Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti
:
a) Negara dalam
arti penguasa, yaitu
adanya orang-orang yang
memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
b) Negara
dalam arti persekutuan rakyat yaitu
adanya suatu bangsa yang hidup dalam
satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
a) Negara dalam
arti wilayat tertentu
yaitu adanya suatu
daerah tempat berdiamnya suatu
bangsa dibawa kekuasaan.
b) Negara
dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh
penguasa untuk kepentingan umum.
1) Mengatur
dan memberikan pembatasan – pembatasan terhadap kekuasaan negara supaya negara
tidak bertindak absolut atau sewenang – wenang.
2) Memberikan
perlindungan terhadap hak – hak warga negara dan hal tersebut di jamin dalam
Undang – Undang Dasar 1945 pasal 28 – 34.
Kekuasaan
negara perlu di atur karena supaya tidak ada kesewenang – wenangan dari penguasa atau kekuasaan negara. Adapun
yang di atur :
a. Pembentukan
wilayah negara
b. Pembentukan
perangkat peraturan
c. Pembentukan
alat – alat perlengkapan negara
d. Tentang
penduduk dan hak – hak rakyatnya
e. Hubungan
antara penduduk dan alat – alat perlengkapan negara
f. Pembentukan,pengisian,pemberhentian
alat – alat perlengkapan negara.
1. Pasal
1 ayat 1
2. Pasal
1 ayat 2
3. Pasal
1 ayat 3
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat
dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukum positif dan mengatur
mengenai asas-asas dan pengertian - pengertian dalam penyelenggaraan Negara.
1. Asas
Pancasila
Bangsa Indonesia
telah menetapkan falsafah/asas
dasar Negara adalah Pancasila yang
artinya setiap tindakan/perbuatan baik
tindakan pemerintah maupun
perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila
merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi
peraturan perundang-undangan tidak
boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam
Pancasila.
2.
Asas Negara Hukum
Setelah
UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara
Indonesia adalah Negara hukum dimana
sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas
ketentuan yang tegas di
atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat
Negara berikut seluruh
rakyat harus berdasarkan
dan sesuai dengan aturan hukum.
Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak
sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum,
hukumlah yang memegang komando tertinggi
dalam penyelenggaraan Negara dengan
kata lain yang
memimpin dalam penyelenggaraan
Negara adalah hukum,
hal ini sesuai
dengan prinsip “ The Rule of Law and not of Man”.
3.
Asas Kedaulatan Rakyat
dan Demokrasi
Kedaulatan artinya
kekuasaan atau kewenangan
yang tertinggi dalam
suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat
artinya kekuasaan itu
ada ditangan rakyat,sehingga dalam
pemerintah melaksanakan tugasnya
harus sesuai dengan keinginan rakyat.
J.J. Rousseaw mengatakan
bahwa pemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan apabila pemerintah
dalam menjalankan tugasnya
bertentangan dengan keinginan
rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat. Pasal 1 ayat 2
Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan : “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD”. Rumusan
ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD
1945.UUD 1945 menjadi
dasar dalam pelaksanaan
suatu kedaulatan rakyat tersebut
baik wewenang, tugas
dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.
4.
Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya
Negara kesatuan dideklarasikan pada
saat menyatakan/memproklamirkan
kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai
bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia
sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara kesatuan adalah
Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada ditangan
pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Negara ialah
pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) dapat
menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa
Indonesia yang beraneka
ragam suku bangsa, agama, budaya
dan wilayah yang
merupakan warisan dan
kekayaan yang harus dipersatukan
yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara
tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila
ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan
adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk
pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan
pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai
dengan potensi dan kekayaan
yang dimiliki masing-masing
daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah
pusat.
5.
Asas Pembagian
Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian
kekuasaan adalah berbeda
dari pemisahan kekuasaan,pemisahan kekuasaan
berarti bahwa kekuasaan
Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti
dikeukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan
bahwa setiap Negara
terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica.
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Dari ketiga
kekuasaan itu masing-masing
terpisah satu dama
linnya baik mengenai orangnya
mapun fungsinya. Pembagian
kekuasaan berarti bahwa
kekuasaan itu dibagi-bagi
dalam beberapa bagian, tidak
dipisahkan yang dapat
memungkinkan adanya kerjasama
antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya
pemisahan kekuasaan agar
tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan
hak-hak rakyat dapat terjamin.
Dinamakan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi(HAMK) karena
merupakan penghargaan untuk Mahkamah Konstitusi yang berhasil menciptakan
pendidikan HAMK di perguruan tinggi hukum. HAMK merupakan hukum acaranya Hukum
Tata Negara. MK terbentuk tahun 2004,dan
mulai memiliki konsep HAMK sejak tahun 2004-2009.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi merupakanhukum formal yang
mempunaikedudukandanperananpentingdalamupayamenbadi / public
bertindakmegakkanhukummatriil di PeradilanMahkamahKonstitusi.HukumAcaraMahkamahKonstitusiadalahkeseluruhanperaturanataunormahukum
yang mengaturtatacara orang ataubadanpribadi/publikbertindakmelaksanakandanmempertahankanhak
– haknya di MahkaahKonstitusi, ataudengan kata lain
HukumAcaraMahkamahKonstitusiadalahHukum yang mengaturtatacarabersengkta di
MahkamahKonstitusi. Dan perkara dalam konstitusi adalah :
1. Menguji UU menjadi UUD 1945
2. Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang kewenangannya diperoleh dari UUD
1945.
3. Memutus
pembubaran partai politik. Partai politik dapat dibubarkan apabila terbukti :
a. Ideologi
/ anggarannya bertentangan dengan UUD 1945
b. Kegiatannya
bertentangan dengan UUD 1945
4. Memutus
perselisihan / sengketa hasil pemilu (PHPU)
Macam
– macam pemilu
1) Pilpres
2) DPR
3) DPR
/ DPRD
4) Pemilukada
5. Memutus
pendapat DPR bahwa presiden / wapres telah melanggar hukum / presiden dan atau
wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden dan atau wakil
presiden. Dan faktor – faktor yang menjadikan presiden dan wakil presiden tidak
lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden adalah karena kasuh korupsi,
kasus suap, melakukan tindak pidana berat lainnya, dll.
III.
Fungsi
HukumAcaraMahkamahKonstitusi
HAMK
merupakan hukum acaranya HTN yang memiliki fungsi untuk menegakkan hukum
materil,yaitu UUD,UU,dsb. Ada 5 wewenang MK :
1. Menguji
UU terhadap UUD
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang yang kewenangannya di peroleh UUD
3. Memutus
pembubaran parpol(hanya pemerintah/presiden/menteri yang di amanatkan yang
mempunyai hak melaporkan atau mengajukan permohonannya). Dengan alasan :
Apabila ideologi,anggaran dasar,progam – progam & kegiatan - kegiatan
parpol bertentangan dengan UUD.
4. Memutus
perselisihan sengketa/pemilu(PHPU)
5. Memutus
pendapat DPR bahwa presiden/wapres telah
melanggar hukum dan atau presiden/wapres
tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden/wapres.
Fungsi
lainnya yaitu HAMK memberikan pedoman(guide line) bagi hakim untuk memeriksa,mengadili,memutus
perkara konstitusi.
IV.
Sumber HukumAcaraMahkamahKonstitusi.
a. Undang –
UndangDasar R.I Tahun 1945.
b. Undang –
Undang No. 24 Tahun 2003 TentangMahkamahKonstitusi.
c. Undang –
Undang No. 4 Tahun 2004 TentangKekuasaanKehakiman.
d. PeraturanMahkamahKonstitusi
No. 03/PMK/2003 TentangTertibPersidanganpadaMahkamahKonstitusi R.I.
e. PeraturanMahkamahKonstitusi
No. 04/PMK/2004 TentangPedomanBeracaradalamPerselisihanHasilPemilu.
f. PeraturanMahkamahKonstitusi No. 05/PMK/2004 TentangProsedurPengajuanKeberatanatasPenetapanHasilPemiluPresidendanWakilPresiden.
g. PeraturanMahkamahKonstitusi No. 06/PMK/2005
TentangPedomanBeracaradalamPrkaraPengujianUndang-Undang.
h. PeraturanMahkamahKonstitusi No. 08/PMK/2006 TentangPedomanBeracaradalamSengketaKewenanganKonstitusiLembaga
Negara.
i.
PeraturanMahkamahKonstitusi No. 14/PMK/2008
TentangPedomanVeracaradalamPerselisihanHasilPemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD.
j.
PeraturanMahkamahKonstitusi No. 15/PMK/2008 TentangPedomanBeacaradalamPerselisihanHasilPemiluKepala
Daerah.
k. Yurisprudensi
l.
Doktrinataupendapanparaahlihukum.
V.
Asas – AsasHukumAcaraMahkamahKonstitusi.
Hukum acara Mahkamah Konstitusi
berpegang pada asas-asas sebagai berikut:
a. Asasindependensi Hakim ( pasal 2 UUMK)
b. Asasmengadilimenuruthukum / equality before the law (
pasal 5 ayat 1 UUKK)
c. Asassidangterbukauntukumum ( pasal 40 UUMK )
d. Asaspradugarechmatige (undang-undang yang
dilakukanhakujiadalahundang-undang yang sahberlaku)
e. Asasberacarasecaratertulis (pasal 29 UUMK)
f. Asasberacarabolehdiwakilkan (pasal 29, 43 UUMK)
g. Asas hakim aktif/ dominuslitis (pasal 39 , 41 UUMK)
h. Asaspemeriksaanoleh hakim majelis ( pasal 28 ayat 1)
i.
Asasputusan di
ucapkandalamsidangterbukauntukumum (pasal 28 ayat 5 UUMK)
j.
Asasputusanberkekuatanhukumtetapdanbersifat
final, artinyatidakadaupayahukum lain terhadpputusan MK (pasal 10 ayat 1 jo.
Pasal 47 UUMK)
k. Asaperadilansederhana, cepatdanbiayaringan (pasal 4
ayat 2 UUKK)
l.
Asaputusan hakim
mengkatsecaraergaomnes, artinyaputusan MK tidakhanyamengikatpihak-pihak yang
bersegketa (interparties), tetapijugaharus di taatiolehsiapapun (ergaomnes)
m. Asaspembuktianbebas,
artinyapembuktianberdasarkanalatbuktidankeyakinan hakim
n. Asassosialisasiputusan hakim, artinyaputusan hakim
wajibdiumumkandandilaporkankepadamasyarakat (pasal 13 UUMK)
I.
Peristilahan
HukumAdministrasi Negara
a) Hukum
Administrasi Negara
b) Administrative
Law (Inggris)
c) Proit
Administratif (Perancis)
d) Administrative
recht (Belanda)
e) Bestuurs
recht (Belanda)
Hukum
Administrasi Negara dinamakan dengan Hukum Administrasi(HA) dengan beberapa
alasan,yaitu :
1) Karena
pleonasme,maksudnya dalam penggunaan kata negara sedangkan administrasi sendiri
sudah menunjukkan negara tanpa harus ada penambahan kata negara.
2) Di
dalam buku – buku di negara lain tidak ada yang menunjukkan kata negara dalam buku – buku HAN.
II.
Pengertian HukumAdministrasi Negara
1. Mengatur sebagian bidang pekerjaan Administrasi
Negara, sebagian lain diatur oleh HTN dan H. Privat
2. Tidak memasuki tingkat politik (menetapkan
kebijaksanaan politik) tapi masuk pada tingkat hubungan hukum yakni
melaksanakan kebijaksanaan politik.
3. Keseluruhan aturan hukum yang memberi kekuasaan
kepada pejabat administrasi untuk membentuk aturan hukum dalam hal konkrit.
4. Alat pemerintah untuk melayani dengan sendirirnya mengatur
dan mencampuri segala seluk beluk kepentingan dalam masyarakat.
Dalam
arti luas, Hukum Administrasi Negara meliputi:
a) Hukum
Tata Pemerintahan
b) Hukum
Tata Usaha Negara
c) Hukum
Administrasi
d) Hukum
Administrasi Pembangunan
e) Hukum
Adminisi Lingkungan
Dalam arti sempit,
Hukum Administrasi Negara, yakni Hukum tata pengurusan rumah tangga negara,
baik intern dan ekstern.
Adapun pengertian HAN
menurut para ahli :
1.
Van Vollenhoven
Meliputi fungsi polisi, membuat peraturan termasuk
Hukum acara Pidana dan Hukum Acara Perdata
2.
J.M. Baron de Gerando
Obyek HAN adalah peraturan yang mangatur hubungan
timbal balik antara pemerintah dengan rakyat
3.
Prof. Mr. J. Oppenheim
Keseluruhan aturan hukum yang harus diperhatikan
oleh alat perlengkapan negara dan pemerintah, jika menjalankan kekuasaannya
(mengatur negara dalam keadaan bergerak). Instrumen yuridis bagi penguasa untuk
melibatkan dairi dalam masyarakat.
Hukum Administrasi adalah separangkat peraturan atau
kaidah – kaidah yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah dan mengatur tentang
perlindungan hak – hak masyarakat dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintah.
III.
Fungsi
HukumAdministrasi Negara
Hukum Administrasi memiliki 2 fungsi
:
1) Menjadi instrumen yuridis untuk
mengatur kekuasaan pemerintah
2) Menjadi instrumen yuridis untuk
melindungi hak – hak masyarakat(burger)
Fungsi mengatur itu sama dengan membatasi,yaitu membatasi
penyelenggaraan kekuasaan (pejabat/badan administrasi/tata usaha
negara/lembaga) agar tidak ada kesewenang – wenangan di dalam penyelenggaraan
negara itu sendiri. Fungsi perlindungan,yaitu memberi perlindungan terhadap hak
– hak masyarakat(burger).
1. Negara Hukum
Kalau di lihat fungsinya,yaitu
membatasi keleluasaan negara & memberikan hak – hak terhadap masyarakat. Maka dapat
disimpulkan negara hukum memiliki ciri – ciri tersebut. Adapun ciri – ciri
negara hukum ialah :
a. Legalitas
b. Pemisahan kekuasaan
c. Perlindungan Hak Asasi Manusia(HAM)
Yang dikuatkan dengan pasal 1 ayat 3,yang berbunyi “Negara
Indonesia adalah Negara hukum”.
2. Demokrasi
Menekankan
bahwa prinsip hukum administrasi harus bertumpu pada prinsip kedaulatan rakyat
yang memiliki 3 asas,yaitu :
a. Asas perwakilan
b. Asas pengawasan
c. Asas partisipasi
Yang semua itu merupakan turunan dari prinsip demokrasi.
3. Perlindungan Hak – Hak Masyarakat
Memberikan
perlindungan terhadap hak – hak masyarakat apabila hak – hak tersebut di
langgar oleh lembaga negara yang menjalankan penyelenggaraan negara.
a. Undang – Undangmencakup : ( UUD 1945, Undang – Undang
/ PeraturanPemerintahPenggantiUndang – Undang,PeraturanPemerintah,
PeraturanPresiden, KeputusanPresiden, PeraturanMenteri, KeputsanMenteri,
Praturan Daerah, KeputusanGubernur, KeputusanBupati/Walikota, danKeputusan Tata
Usaha Negara lainnya).
b. Yurisprudensi
c. Perjanjian ( NasionalmaupunInternasional)
d. KebiasaanAdministrasi Negara / TUN.
e. DoktrinHukum (ajaranhukumdariparaahlihukum)
http://tentang-ilmu-hukum.blogspot.com/2012/04/hukum-acara-mahkamah-